Nilai proyek di kasus ini mencapai 16 miliar dan kerugian negara yang diakibatkan sekitar Rp 7 miliar.
Hakim menyatakan, Dudung terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindka Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dudung dibawa ke penjara khusus koruptor ikemarin, Kamis (1/3/2018) siang